PENGARUH PENYULUHAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN PANGAN DI KELURAHAN PAAL DUA KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.64418/jikma.v2i3.93Abstract
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa Pasal 1a pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, Hak atas produk pangan yang aman, bermutu, bergizi dan tersedia cukup setiap waktu menimbulkan kewajiban pada negara untuk melindungi warga negaranya Perlindungan konsumen pangan khususnya makanan dan minuman merupakan kepentingan masyarakat, Adapun sasaran dalam pengabdian pada masyarakat diketahui bahwa ada pengaruh antara pengetahuan masyarakat dengan keamanan pangan yang dikomsumsi masyarakat di Kelurahan Paal Dua Kota Manado.
Kata Kunci : Undang-Undang, Keamanan Pangan, Kota Manado
ABSTRACT
Law Number 18 of 2012 concerning Food states that Article 1a food is the most important basic human need and its fulfillment is part of human rights guaranteed in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a basic component for realizing human resources. quality, The right to food products that are safe, high quality, nutritious and sufficiently available at all times creates an obligation on the state to protect its citizens. Protection of food consumers, especially food and drink, is in the interests of society. As for the targets in community service, it is known that there is an influence between public knowledge with the safety of food consumed by the community in Paal Dua Village, Manado City.
Keywords: Law, Food Safety, Manado City
Download Full File Disini